1. Izin ini sudah ada sejak tahun 2017 dan baru diakui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai tahun 2022 dan seterusnya, pasca mewabahnya rendang B4bi pada tahun 2022.
2. Pembelian izin IKM ini tidak dipungut biaya apapun.
3. Seluruh pedagang nasi padang dapat mengajukan izin kepada IKM di daerah manapun. Selanjutnya pengurus IKM melakukan evaluasi berupa aspek cita rasa, kebersihan dan kehalalan.
4. Lisensi ini tidak mempunyai kuasa untuk melarang/melarang penjualan oleh masyarakat non Minang. Lisensi ini juga tidak mempunyai kewenangan untuk melarang harga rendah. Lisensi ini hanyalah bukti bahwa makanan tersebut asli.
Namun selalu ada pasar untuk segalanya. Saya rasa masih banyak orang yang masih membeli makanan Padang dengan kesadaran penuh meskipun mereka sudah mengetahui bahwa orang yang menjual makanan Padang bukanlah orang Minang.
Mungkin karena rasanya disesuaikan dengan selera lokal, atau karena harganya yang murah.
Hal yang sama berlaku di sini. Ada pasar untuk segalanya. Lalu ada tipe orang lain yang berbelanja di luar untuk merasakan keaslian dan obat kerinduan. Dan lisensi ini semoga bermanfaat bagi mereka.
Namun tidak adil jika masakan lokal lainnya dijual tanpa izin oleh orang yang bukan berasal dari daerah tersebut.
Mungkin sudah waktunya bagi yang berjualan di Indonesia untuk mendapatkan lisensi (lol) Lempong?
Benar, tapi jangan bandingkan dengan repotnya menjual makanan di negara maju.
Tidak ada cerita tentang kita membuka keranjang belanja secara acak seperti ini.
Ribet kalau mau jualan, tapi tak usah tanya.
Kami orang Indonesia mempunyai ``keistimewaan'' untuk menjual dan berkompetisi dalam bidang apa pun yang kami suka, di mana pun kami mempunyai modal.
hehe Tapi di negara maju, orang juga bebas berjualan tanpa logo asli seperti punya ini.
Contoh: menjual kebab di Amerika, dan banyak orang dari berbagai negara.
Oh, aku merasa pusing sekali.
Bagaimana menurut anda?
🤣 Sunting: menjadi isu ketika ormas IKM di Cirebon melakukan penggerebekan terhadap RM di Cirebon yang diakui Ade Loziade ilegal.
Namun, lanjut Andre Rossard, tulisan “Paket Nasi Padang Murah 10.000” tetap dilarang karena diyakini akan berdampak buruk pada pasar toko nasi Minang lainnya.
0 Komentar